ABDUL HAKIM, S.Ag
NIP .1971011720021210004
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 PMA 19 tahun 2019 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
Adapun Pelayanan pada Subbagian Tata Usaha sebagai berikut :