H. SUTAMA S.Pd.I
NIP. 197204041993031004
Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 PMA 19 tahun 2019 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, MAK, PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/ SMALB/SMK,pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.