IIM SUMIRAT, S. Ag
NIP. 197601282003121001
Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.