Standar Layanan

STANDAR LAYANAN

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

 

Senin - Kamis

Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB

 

Jumat

Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB

 

Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). 

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB