STANDAR LAYANAN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi pada PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat, Shalat, Makan : 11.00 WIB - 13.00 WIB
Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).