Profil PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

 

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu

Atasan PPID        : Kepala Kantor

PPID                      Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Alamat                 : Jl Plaza Kabupaten Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu Utara Prov. DKI Jakarta

Telepon                 (021) 54332047

Email                     : kandepag_1000@yahoo.co.id

Pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Kementerian Agama

Tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan  sederhana;
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  5. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;
  6. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku  kepentingan;
  7. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;
  8. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat  diakses oleh publik;
  9. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu;
  10. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna  meningkatkan  kualitas  layanan  informasi publik;
  11. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;
  12. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;
  13. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat  PPID.

Fungsi PPID Kementerian Agama :

Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu 

Wewenang PPID Kementerian Agama :

  • Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama;
  • Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan  Informasi Publik di Kementerian Agama.

 

Visi dan Misi PPID Kementerian Agama

Visi 
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel

Misi
1.Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
2.Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
3.Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral

Surat Keputusan Kepala Kantor Tentang Atasan PPID

Kontak

Alamat      : Jl Plaza Kabupaten Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu Utara Prov. DKI Jakarta 

Email        :  kandepag_1000@yahoo.co.id

Website     : www.pulauseribu.kemenag.go.id

 

 

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB