Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu
Atasan PPID : Kepala Kantor
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Jl Plaza Kabupaten Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu Utara Prov. DKI Jakarta
Telepon : (021) 54332047
Email : kandepag_1000@yahoo.co.id
Pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Kementerian Agama
Tugas PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu:
Fungsi PPID Kementerian Agama :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu
Wewenang PPID Kementerian Agama :
Visi dan Misi PPID Kementerian Agama
Visi
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel
Misi
1.Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
2.Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
3.Penguatan koordinasi antar PPID lintas sektoral
Surat Keputusan Kepala Kantor Tentang Atasan PPID
Kontak
Alamat : Jl Plaza Kabupaten Pulau Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu Utara Prov. DKI Jakarta
Email : kandepag_1000@yahoo.co.id
Website : www.pulauseribu.kemenag.go.id